JAKARTA - Pesepakbola Cristian Gonzales resmi melaporkan Manajer Madura United bernama Haruna Soemitro serta pemilik akun Instagram MaduraUnited.FC ke Bareskrim Mabes Polri. Hal itu dengan tuduhan melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kuasa hukum Gonzales yakni Sunan Kalijaga menjelaskan, kasus itu bermula saat pria yang akrab disapa El Loco itu dipinang Madura United. Kemudian, muncul kabar dari Madura United yang menyatakan bahwa El Loco melakukan indisipliner yang berujung pada pemecatan.
"Itu tidak benar, laporan kami di Bareskrim Mabes Polri, tentunya berdasarkan dengan alat-alat bukti pemberitaan yang tidak benar, pemberitaan yang cenderung kami duga bertendensi adalah sebuah fitnah," kata Sunan Kalijaga di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Dalam surat yang ditunjukkan Sunan Kalijaga, Gonzales dipinjamkan ke PSS Sleman dengan alasan Laskar Sape Kerrap menganggap mantan pemain Arema FC itu tidak terpenuhi menit bermainnya. Selain itu, masih banyak pemain yang memiliki posisi sama dengan mantan striker Timnas Indonesia itu
Menurut Sunan Kalijaga, berita pemecatan itu tidak benar dan fitnah yang merugikan pihak Gonzales. Dalam surat itu tertera bahawa Gonzales dipinjamkan ke PSS Sleman sampai akhir musim gelaran Liga 2 2018.
"Beliau ini ditransfer, dipinjamkan, jadi bisa dibedakan antara dipecat. Apa yang disampaikan di sini (pemberitaan) tentunya tidak sesuaikan dengan fakta, faktanya adalah tanggal 15 April 2018, yang ditandatangani Haruna Soemitro, Cristian Gonzales dipinjamkan ke PSS Sleman," lanjutnya.
Laporan Gonzales diterima polisi dengan nomor LP/B/560/IV/2018/BARESKRIM, tanggal 27 April 2018. Keduanya terancam dijerat 27 Ayat 3, Pasal 36, Pasal 45, Pasal 51 Ayat 2, Pasal 310, 311 dan Pasal 315 KUHP tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber